Archive for September 3rd, 2013

h1

Sudut Pandang Perpajakan atas Virtual Office untuk Penentuan Tempat Terdaftar Wajib Pajak

September 3, 2013

URAIAN MASALAH

Saat ini banyak Wajib Pajak terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki alamat di virtual office . Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang menawarkan jasa penyewaan virtual office.  Secara umum, virtual office adalah ruangan yang disewa untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor.  Fungsi-fungsi yang ditawarkan dalam virtual office ini diantaranya :

  1. Penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama bahkan di letterhead.
  2. Layanan penyewaan meeting office, shared office, call forwarding dan lain-lain.

Latar belakang penggunaan virtual office ini oleh Wajib Pajak antara lain :

  1. Wajib Pajak berkedudukan di luar kota dan memerlukan kantor perwakilan di kota besar (Jakarta)
  2. Tempat kedudukan WP berada di kawasan rumah tinggal sehingga tidak bisa mendapatkan izin usaha
  3. WP memerlukan alamat di pusat bisnis untuk meningkatkan citra perusahaan
  4. WP menghemat biaya penyediaan fasilitas, infrastruktur dan lain-lain

Masalah yang terjadi kemudian adalah dimanakah tempat terdaftar WP yang memiliki dan menggunakan alamat virtual office dalam hal WP tersebut menurut keadaan sebenarnya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat kedudukan berdasarkan alamat virtual office-nya ?
Read the rest of this entry ?